Kamis, 26 Maret 2009
di
21.44
|
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan partai politik (parpol) pada kampanye rapat umum yang berakhir 5 April. Sedikitnya ada 3 parpol yang kini berkasnya sudah ditangani polisi.
"Ada 3 parpol dari 4 kasus yang sekarang sedang diproses, yaitu PDS 2 kasus, PAN dan Partai Golkar masing-masing 1 kasus," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Senin (6/4/2009) malam.
Menurut Ramdansyah, Partai Damai Sejahtera (PDS) melakukan 2 pelanggaran pada kampanye terbuka lalu. Untuk kasus di Jakarta Barat, PDS diduga melakukan pelanggaran terkait jadwal kampanye.
"Mereka melakukan sosialisasi contreng, namun masih diselubungi kampanye," tambah Ramdansyah.
Pelanggaran kedua yang dilakuan PDS adalah di wilayah Jakarta timur. Partai bersimbolkan warna ungu tersebut, diduga melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Mereka melanggar pasal 270 UU Pemilu tentang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye," jelasnya.
Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga diduga melakukan pelanggaran tentang jadwal kampanye. "Mereka terkena pasal 269 UU Pemilu. Seharusnya kan mereka sesuai jadwalnya masing-masing," imbuhnya.
Partai Golkar juga diduga ikut melakukan pelanggaran. Salah seorang caleg partai beringin, diduga membagikan sembako saat kampanye.
Seharusnya, kata Ramdansyah, setiap caleg atau parpol dilarang memberikan apa pun saat kampanye. Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 274 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun dan denda antara Rp 6 juta hingga Rp 24 juta.
"Yang akan dijerat pasti calegnya," kata Ramdansyah.
"Ada 3 parpol dari 4 kasus yang sekarang sedang diproses, yaitu PDS 2 kasus, PAN dan Partai Golkar masing-masing 1 kasus," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah saat dihubungi detikcom, Senin (6/4/2009) malam.
Menurut Ramdansyah, Partai Damai Sejahtera (PDS) melakukan 2 pelanggaran pada kampanye terbuka lalu. Untuk kasus di Jakarta Barat, PDS diduga melakukan pelanggaran terkait jadwal kampanye.
"Mereka melakukan sosialisasi contreng, namun masih diselubungi kampanye," tambah Ramdansyah.
Pelanggaran kedua yang dilakuan PDS adalah di wilayah Jakarta timur. Partai bersimbolkan warna ungu tersebut, diduga melakukan kampanye di rumah ibadah.
"Mereka melanggar pasal 270 UU Pemilu tentang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye," jelasnya.
Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN) juga diduga melakukan pelanggaran tentang jadwal kampanye. "Mereka terkena pasal 269 UU Pemilu. Seharusnya kan mereka sesuai jadwalnya masing-masing," imbuhnya.
Partai Golkar juga diduga ikut melakukan pelanggaran. Salah seorang caleg partai beringin, diduga membagikan sembako saat kampanye.
Seharusnya, kata Ramdansyah, setiap caleg atau parpol dilarang memberikan apa pun saat kampanye. Caleg tersebut bisa dijerat dengan pasal 274 UU Pemilu dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan hingga 2 tahun dan denda antara Rp 6 juta hingga Rp 24 juta.
"Yang akan dijerat pasti calegnya," kata Ramdansyah.
Diposting oleh
Astraka